Beranda | Artikel
Bertransaksi Jual Beli Setelah Adzan Shalat Jumat
Kamis, 29 Juli 2004

BERUSAHA KERAS UNTUK BISA SHALAT JUM’AT DI MASJID YANG ADA KUBURANNYA

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.

Di antara orang ada yang suka mengerjakan shalat Jum’at di masjid yang padanya terdapat kuburan, dengan anggapan bahwa shalat di masjid yang ada kuburannya ini lebih baik daripada shalat di masjid-masjid lainnya. Dan ini jelas salah dengan beberapa alasan:

a. Menguburkan orang-orang shalih dan yang lainnya di masjid haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.

“Allah melaknat orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani yang menjadikan kubu-ran Nabi-Nabi mereka sebagai tempat ibadah.”

‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Beliau memperingatkan agar berhati-hati terhadap apa yang mereka lakukan itu.” [1]

b. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk mengadakan perjalanan yang bernilai ibadah ke selain tiga masjid yang diutamakan, di mana beliau telah bersabda:

لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: اَلْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِيْ هَذَا وَمَسْجِدِ اْلأَقْصَى.

“Tidak boleh diadakan perjalanan, kecuali ke tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid al-Aqsha.” [2]

c. Mengagung-agungkan kuburan orang-orang shalih atau menguburkan mereka di tempat-tempat ibadah termasuk kebiasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani. Sementara kita diperintahkan untuk menyelisihi kebiasaan mereka, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَالِفُوا الْيَهُوْدَ.

“Hendaklah kalian menyelisihi orang-orang Yahudi.” [3]

Selain itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ.

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, berarti dia termasuk dari golongan mereka.” [4]

Sedangkan mengenai orang yang melakukan perjalanan ke masjid untuk mengerjakan shalat Jum’at atau untuk menghadiri ceramah guna mengambil manfaat dari apa yang disampaikan khatib atau penceramah, maka hal itu boleh-boleh saja, dengan beberapa persyaratan berikut ini:

a. Pada masjid tersebut tidak ada kuburan.
b. Tidak boleh beranggapan bahwa masjid tersebut memiliki keutamaan atas masjid-masjid lainnya.
c. Tujuan keberangkatannya itu adalah untuk belajar dan mengambil manfaat dan bukan untuk mencari keberkahan dan yang semisalnya.[5]

BERJUALAN ATAU BERTRANSAKSI JUAL BELI SETELAH ADZAN SHALAT JUM’AT
Diharamkan untuk menyibukkan diri dengan berjualan atau melakukan transaksi pembelian setelah adzan Jum’at dikumandangkan. Hal itu sesuai dengan firman Allah Ta’ala di dalam surat al-Jumu’ah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demi-kian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [Al-Jumu’ah: 9]

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Madzhab Malik adalah jual beli itu harus ditinggalkan jika shalat sudah diserukan. Dan transaksi jual beli yang terjadi pada saat itu menjadi batal.

Tetapi tidak batal pemerdekaan budak, pernikahan, perceraian, dan lain-lainnya yang terjadi pada saat itu, karena bukan menjadi kebiasaan orang untuk menyibukkan diri dengan hal ter-sebut, berbeda halnya dengan kesibukan jual beli yang biasa mereka lakukan. Mereka mengatakan, “Demikian halnya dengan syirkah, hibah, shadaqah, yang jarang sekali terjadi pada waktu itu, sehingga tidak batal.” [6]

Ibnu al-Arabi al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah batalnya semua urusan yang terjadi pada saat itu, jual beli itu dilarang karena kesibukan terhadapnya, sehingga segala urusan yang menyibukkan dan melalaikan shalat Jum’at adalah haram menurut syari’at dan pasti batal.” [7]

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan, “Yang benar adalah rusak dan batalnya transaksi itu. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang bukan dari ajaran kami, maka ia tertolak.” [8]

Yakni, tidak diterima. Wallaahu a’lam.

Sementara Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Para ulama telah sepakat untuk mengharamkan transaksi jual beli setelah adzan kedua. Dan mereka masih berbeda pendapat, apakah transaksi itu sah atau tidak jika dilakukan oleh seseorang?”

Mengenai hal tersebut terdapat dua pendapat. Dan lahiriyah ayat menunjukkan tidak sah.[9]

Sedangkan Ibnul Jauzi t mengatakan, “Tidak diperbolehkan berjual beli pada waktu adzan dikumandangkan. Dan transaksi jual beli pada waktu itu menjadi batal bagi orang yang mempunyai kewajiban menunaikan shalat Jum’at. Dan itu pula pendapat yang dikemukakan oleh Malik rahimahullah.” [10]

[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa’ asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_______
Footnote
[1]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3454) dan Muslim (no. 531).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1189) dan Muslim (no. 827).
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 652) dan dinilai shahih oleh al-Albani.
[4]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4031) dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab al-Irwaa’ (no. 1269).
[5]. Lihat kembali 90 kesalahan di masjid, kesalahan nomor 65.
[6]. Tafsiir al-Qurthubi (XVIII/104).
[7]. Ibid (XVIII/105).
[8]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 4268) dalam kitab al-Uqdhiyyah, bab Naqdhil Ahkaam al-Baathilah, wa Radd Muhdatsaatil Umuur.
[9]. Tafsiir Ibni Katsir (IV/450).
[10]. Zaadul Masiir (VIII/265 dan 266


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/946-berusaha-keras-shalat-jumat-di-masjid-ada-kuburannya-jual-beli-setelah-adzan-shalat-jumat.html